Makalah
kewira usahaan
‘’Siup
dan situ’’
DISUSUN OLEH:
NAMA : HENDI IRAWAN
: SAPWAN
SOPIAN.S
KELAS : XII TKJ 1
MATA PLAJARAN :
KEWIRA USAHAAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN BINA SISWA 2 CILILIN
JALAN RAYA CIJENUK NO.26 KP.DENGKENG RT.01/RW03
DESA.RANCAPANGGUNG KEC.CILILIN
KAB.BANDUNG BARAT
2015
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan ke Hadirat
Tuhan Yang Maha Esa, karena
berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga
saya dapat menyusun dan
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah
ini membahas tentang
“SIUP DAN SITU”.
Penulisan makalah
adalah merupakan salah satu tugas harian untuk melengkapi nilai nilai harian
Di samping itu, makalah ini juga disusun agar
pembaca dapat memperluas ilmu tentang SIUP
DAN SITU yang kami sajikan berdasarkan
pengamatan dari berbagai sumber.
Kami tidak lupa mengucapkan terimakasih pada
pihak-pihak yang telah membantu
menyelesaikan makalah ini.
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih
banyak kekurangan-kekurangan
baik pada teknis penulisan maupun materi,
mengingat akan kemampuan yang kami miliki.
Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari
semua pembaca. sangat kami harapkan demi
penyempurnaan pada tugas makalah kami
berikutnya. Terimakasih
DAFTAR ISI
Halaman Judul……………………………………………………………………….…
Kata Pengantar……………………………………………………………………….…
Daftar Isi……………………………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang………………………………………………………………………
B. Maksud Dan Tujuan ……………………………………………………….……….
C.Rumusan Masalah…………………………………………………………………..
D.Metode Penelitian…………………………………………………………………..
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
B. Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO)
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
B. Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO)
C. Siapa Saja Yang Harus Memiliki Surat Izin
Gangguan
D.Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat
Izin Gangguan (HO)
E. Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
F.Syarat-Syarat yang Wajib Ditaati perusahaan dalam
Menjalankan Perusahaan
G.Contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan……………………………………………………………………………
B.Saran-Saran……………………………………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Makalah
Makalah ini dilatar belakangi tugas dari guru,
selain itu menjadi ajang mengasah kemampuan kami dalam membuat makalah. Makalah
ini berisikan tentang tahap-tahap membuat usaha baru. Makalah ini juga
membuktikan bahwa kami menyukai dunia usaha dan kami membuat makalah ini karena
rasa ingin tahu kami terhadap dunia usaha.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari makalah ini yaitu kami ingin memberi
gambaran kepada pembaca tentang dunia usaha dan tahap-tahap berusaha/membuka
usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat usaha baru tidak salah dalam
mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan memberi wawasan dan
pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha baru yang ingin
dijalanakan.
C. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami akan membahas beberapa
masalah :
· Apa itu Pengurusan
Izin Usaha.
· Apa saja Prosedur
Permohonannya
· Apa saja
Dokumen-dokumen yang diperlukan, dll.
D. Metode penelitian
Metode yang kami gunakan dalam pembuatan makalah ini
yaitu dengan menggunakan media internet.
BAB II
PEMBAHASAN
Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Saat membuat Usaha anda harus membuat SITU dan HO ,
membuat SIUP , Membuat NPWP, Membuat TDP, membuar rekening bank atas nama
perusahaan, dan membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat
Izin Gangguan (HO)
A. Pengertian Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang lima tahun sekali.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang lima tahun sekali.
B. . Prosedur
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO)
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
1. Membuat surat
izin Tetangga, dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari
tetangga terdekat yang ada disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang
diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan,
kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
2. Membuat surat
keterangan domisili Perusahaan, dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat
atau kantor yang akan dibuat oleh perusahaan. Caranya dengan meminta formulir
dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW
kelurahan dan kecamatan.
C. Siapa Saja Yang Harus
Memiliki Surat Izin Gangguan
Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
Surat Izin Usaha Perdagangan
Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
D. Berkas-berkas yang
diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Gangguan(HO)
1. Foto copy KTP
pemohon
2. Foto pemohon
ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Formulir isian
lengkap dan sudah ditanda-tangani
4. Foto copy pelunasan
PBB tahun berjalan
5. Foto copy IMB
(Izin mendirikan Bangunan)
6. Foto copy Sertifikat
Tanah
7. Denah lokasi
tempat usaha
8. Surat
pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW
setempat
9. Izin sewa
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Foto copy akta pendirian
perusahaan dari notaris
12. Berita acara pemeriksaan lapangan
E. Berkas-berkas yang
diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan HO bisa dengan
mendatangi Dinas Perizinan Domisili Usaha di tingkat Kabupaten atau Kotamadya
dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut ini:
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup.
Dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil atau tidak mempunyai
limbah buangan
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai
peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMB dilampirkan surat
pernyataan kesanggupan mengurus IMB bermeterai Rp. 6000
Fotokopi bukti kepemilikan atau sertifikat tanah
atau surat keterangan lain yang sah,
Fotokopi Akta pendirian atau cabang perusahaan bagi
usaha yang berbadan hukum,
Surat pernyataaan persetujuan atau tidak keberatan
dari pemilik tempat atau bukti sewa bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri
Denah letak domisili tempat usaha dan gambar situasi
atau site plan tempat usaha yang jelas
Izin Gangguan lama asli atau SK dan Tanda Izin bagi
yang mengajukan permohonan perpanjangan
Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus
sendiri Surat Izin Gangguan
Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang
diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
Lama Proses : 11 hari
Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) :
a) Foto pergola tampak depan
b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,-
c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,-
c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
F. Syarat-Syarat yang
Wajib Ditaati perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan
1. Keamanan
a) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran.
a) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran.
b) Bangunan perusahan harus terbuat dari bahan-bahan
tidak mudah terbakar.
c) Perusahaan harus mengikuti
dan mentaati undang-undang keslamatan kerja
2. Kesehatan
a) Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup.
a) Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup.
b) Perusahaan harus mencegah atas
kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan
c) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
c) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
3. Ketertiban
a) Kegiatan
perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemeintah daerah. Melebihi
ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
b) Dilarang
menyimpan barang-barang perusahaan di pinggir jalan umum.
4. Pengguna menyimpah usaha
harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah, dimana perusahaan tersebut
berdomisili.
G. Contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Banyumas, 13 Januari 2014
|
Nomor
|
:
|
01/usaha/2014
|
|
Lampiran
|
:
|
1 bendel
|
|
Perihal
|
:
|
Permohonan Izin tempat usaha (SITU)
|
Kepada Yth,
Bupati Purwokerto
Cq. Kepala bagian Tata kota
Di Purwokerto
Yang bertanda tangan dibawah ini :
|
|
Nama lengkap
|
:
|
Joko wahono
|
|
|
Umur
|
:
|
25 Tahun
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Warausahawan
|
|
|
Alamat
|
:
|
Jl. Mipiran, Rt 02/05 Banyumas
|
Dengan ini saya hendak mengajukan permohonan bapak
guna mendapatkan Perizinan Pembukaan Tempat Usaha dengan identitas :
|
|
Nama Lengkap Tempat Usaha
|
:
|
CV Bintang Permata
|
|
|
Bidang Usaha
|
:
|
Jasa
|
|
|
Yang terletak di
|
:
|
Jl. Mipiran Rt 02/Rw 04 Kelurahan Sokaraja
Kecamatan Sokaraja, Banyumas
|
Selanjutnya saya berjanji kepada Bapak, akan
memenuhi semua ketentuan dan peraturan serta petunjuk yang ada atas usaha yang
hendak saya kelola. Kemudian sebagai bahan pertimbangan Bapak bersama ini saya
lampirkan 1 (Satu) berkas persyaratan.
Cukup sekian permohonan ini saya buat, besar harapan
saya bapak berkenan memberikan izin, terima kasih.
Diketahui :
Lurah/ Kepala Desa Sekaraja
SURAT PERMOHONAN IZIN GANGGUAN
I. IDENTITAS
PEMOHON
Nama :
Kewarganegaraan :
Alamat
Pemohon :
II. PERMOHONAN
IZIN GANGGUAN (Lingkari huruf di depan sesuai permohonan)
a. Permohonan
untuk usaha baru
b. Permohonan
untuk pelunasan kegiatan / tempat usaha
c. Permohonan
untuk pindah tempat usaha
d. Permohonan
pembaharuan / daftar ulang izin Gangguan Indeks Gangguan 3
III. KETERANGAN PERUSAHAAN
a. Nama
Perusahaan :
b. Nama
Pemilik
Perusahaan :
c. Jenis
Usaha :
d. Tempat
Usaha :
Di atas tanah HGB/Hak
Milik Hak Milik
No. Persil No.
e. Bentuk
Badan
Usaha :
f. Jumlah
Tenaga Kerja :
g. Luas
Tempat
Usaha :
h. Lingkungan
Usaha : ______________________________________________________Lingkungan
industri / pertokoan / pasar / permukiman / pergudangan / sosial /
persawahan (Pilih salah satu dengan mencoret di bawahnya)
i. Jenis Sekitar
Usaha :______________________________________________________Jalan
utama / kolektor / lokal / lingkungan (pilih salah satu dengan
mencoret di bawahnya)
j. Peralatan
Perusahaan : -
IV. PERSETUJUAN TETANGGA
|
ARAH
|
NAMA
|
KEBERATAN
(TIDAK KEBERATAN)
|
TANDA TANGAN
|
|
Sebelah Depan
|
|||
|
Sebelah Belakang
|
|||
|
Sebelah Kanan
|
|||
|
Sebelah Kiri
|
|||
|
Pemilik Tempat
|
|||
V. DENAH / SKET
LOKASI PERUSAHAAN
Bekasi, ________________
Pemohon,
__________________
Mengetahui,
Ketua RT
01 :
Ketua RW 019 :
Mengetahui / Menyetujui,
Nomor :
______________________ Nomor :
______________________
Tanggal :
______________________ Tanggal :
______________________
Lurah Desa :
______________________ Camat :
______________________
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Kesimpulan dari seluruh materi yang telah kami
sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap wirausahawan yang ingin membuka
usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat
usaha karena tahap demi tahap ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat
penting sekali mempelajarinya, agar dalam berusaha kita tidak mendapat
kesulitan dalam usaha yang kita jalankan itu.
DAFTAR PUSTAKA
http://makalah-situ-ho.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar