Senin, 01 Februari 2016

makalah tentang siup dan situ

Makalah kewira usahaan
‘’Siup dan situ’’

 


DISUSUN OLEH:
NAMA                                                : HENDI IRAWAN
                                                            : SAPWAN SOPIAN.S
KELAS                                               : XII TKJ 1
MATA PLAJARAN                          : KEWIRA USAHAAN

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN BINA SISWA 2 CILILIN
JALAN RAYA CIJENUK NO.26 KP.DENGKENG RT.01/RW03 DESA.RANCAPANGGUNG KEC.CILILIN
KAB.BANDUNG BARAT
2015



KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena
berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun dan
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang
“SIUP DAN SITU”.
Penulisan   makalah adalah merupakan salah satu tugas harian untuk melengkapi nilai nilai harian
Di samping itu, makalah ini juga disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang  SIUP DAN SITU  yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Kami tidak lupa mengucapkan terimakasih pada pihak-pihak yang telah membantu
menyelesaikan makalah ini.
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan
baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki.
Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari semua pembaca. sangat kami harapkan demi
penyempurnaan pada tugas makalah kami berikutnya. Terimakasih










DAFTAR ISI

Halaman Judul……………………………………………………………………….…

Kata Pengantar……………………………………………………………………….…

Daftar Isi……………………………………………………………………………….


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang………………………………………………………………………

B. Maksud Dan Tujuan ……………………………………………………….……….
C.Rumusan Masalah…………………………………………………………………..
D.Metode Penelitian…………………………………………………………………..

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
B. Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO) 
C. Siapa Saja Yang Harus Memiliki Surat Izin Gangguan
D.Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Gangguan (HO)
E. Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
F.Syarat-Syarat yang Wajib Ditaati perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan
G.Contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

BAB  III PENUTUP
A.Kesimpulan……………………………………………………………………………
B.Saran-Saran……………………………………………………………………………

BAB  I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Makalah
Makalah ini dilatar belakangi tugas dari guru, selain itu menjadi ajang mengasah kemampuan kami dalam membuat makalah. Makalah ini berisikan tentang tahap-tahap membuat usaha baru. Makalah ini juga membuktikan bahwa kami menyukai dunia usaha dan kami membuat makalah ini karena rasa ingin tahu kami terhadap dunia usaha.
B.     Maksud dan Tujuan
Maksud dari makalah ini yaitu kami ingin memberi gambaran kepada pembaca tentang dunia usaha dan tahap-tahap berusaha/membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha baru yang ingin dijalanakan.
C.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami akan membahas beberapa masalah :
·     Apa itu Pengurusan Izin Usaha.
·     Apa saja Prosedur Permohonannya
·     Apa saja Dokumen-dokumen yang diperlukan, dll.
D.    Metode penelitian
Metode yang kami gunakan dalam pembuatan makalah ini yaitu dengan menggunakan media internet.








BAB  II
PEMBAHASAN
Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Saat membuat Usaha anda harus membuat SITU dan HO , membuat SIUP , Membuat NPWP, Membuat TDP, membuar rekening bank atas nama perusahaan, dan membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
A.    Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang lima tahun sekali.
B.     .    Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO)
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
1.      Membuat surat izin Tetangga, dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
2.      Membuat surat keterangan domisili Perusahaan, dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat oleh perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW kelurahan dan kecamatan.
C.    Siapa Saja Yang Harus Memiliki Surat Izin Gangguan

Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
Surat Izin Usaha Perdagangan
Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
Surat Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.
D.    Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Gangguan(HO)
1.      Foto copy KTP pemohon
2.      Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
3.      Formulir isian lengkap dan sudah ditanda-tangani
4.      Foto copy pelunasan PBB tahun berjalan
5.      Foto copy IMB (Izin mendirikan Bangunan)
6.      Foto copy Sertifikat Tanah
7.      Denah lokasi tempat usaha
8.      Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat
9.      Izin sewa
10.  Surat keterangan domisili perusahaan
11.  Foto copy akta pendirian perusahaan dari notaris
12.  Berita acara pemeriksaan lapangan
E.     Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan HO bisa dengan mendatangi Dinas Perizinan Domisili Usaha di tingkat Kabupaten atau Kotamadya dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut ini:
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup. Dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil atau tidak mempunyai limbah buangan
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMB dilampirkan surat pernyataan kesanggupan mengurus IMB bermeterai Rp. 6000
Fotokopi bukti kepemilikan atau sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
Fotokopi Akta pendirian atau cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
Surat pernyataaan persetujuan atau tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri
Denah letak domisili tempat usaha dan gambar situasi atau site plan tempat usaha yang jelas
Izin Gangguan lama asli atau SK dan Tanda Izin bagi yang mengajukan permohonan perpanjangan
Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri Surat Izin Gangguan
Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
Stopmap snelhelter warna kuning.
Lama Proses  : 11 hari
Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) :
a) Foto pergola tampak depan
b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,-
c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.

F.     Syarat-Syarat yang Wajib Ditaati perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan
1.    Keamanan
a)    Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran.
b) Bangunan perusahan harus terbuat dari bahan-bahan tidak mudah terbakar.
c)    Perusahaan harus mengikuti dan mentaati undang-undang keslamatan kerja
2.    Kesehatan
a)    Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup.
b)    Perusahaan harus mencegah atas kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan
c)    Perusahaan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
3.    Ketertiban
a)        Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemeintah daerah. Melebihi ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
b)        Dilarang menyimpan barang-barang perusahaan di pinggir jalan umum.
4.    Pengguna menyimpah usaha harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah, dimana perusahaan tersebut berdomisili.





G.  Contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Banyumas, 13 Januari 2014
Nomor
:
01/usaha/2014
Lampiran
:
1 bendel
Perihal
:
Permohonan Izin tempat usaha (SITU)
Kepada Yth,
Bupati Purwokerto
Cq. Kepala bagian Tata kota
Di Purwokerto
Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama lengkap
:
Joko wahono

Umur 
:
25 Tahun

Pekerjaan
:
Warausahawan

Alamat 
:
Jl. Mipiran, Rt 02/05 Banyumas
Dengan ini saya hendak mengajukan permohonan bapak guna mendapatkan Perizinan Pembukaan Tempat Usaha dengan identitas :

Nama Lengkap Tempat Usaha
:
CV Bintang Permata

Bidang Usaha
:
Jasa

Yang terletak di 
:
 Jl. Mipiran Rt 02/Rw 04 Kelurahan  Sokaraja Kecamatan Sokaraja, Banyumas
Selanjutnya  saya berjanji kepada Bapak, akan memenuhi semua ketentuan dan peraturan serta petunjuk yang ada atas usaha yang hendak saya kelola. Kemudian sebagai bahan pertimbangan Bapak bersama ini saya lampirkan 1 (Satu) berkas persyaratan.
Cukup sekian permohonan ini saya buat, besar harapan saya bapak berkenan memberikan izin, terima kasih.
Diketahui :
Lurah/ Kepala Desa Sekaraja


SURAT PERMOHONAN IZIN GANGGUAN


I.        IDENTITAS PEMOHON
Nama                                                             :
Kewarganegaraan                                      :
Alamat Pemohon                                         :
                                                                         

II.      PERMOHONAN IZIN GANGGUAN (Lingkari huruf di depan sesuai permohonan)
a.       Permohonan untuk usaha baru
b.       Permohonan untuk pelunasan kegiatan / tempat usaha
c.       Permohonan untuk pindah tempat usaha
d.       Permohonan pembaharuan / daftar ulang izin Gangguan Indeks Gangguan 3


III.    KETERANGAN PERUSAHAAN
a.       Nama Perusahaan                                      :
b.       Nama Pemilik Perusahaan                       :
c.       Jenis Usaha                                                  :
d.       Tempat Usaha                                             :
                                                                          
Di atas tanah HGB/Hak Milik    Hak Milik No.      Persil No.
e.       Bentuk Badan Usaha                                 :
f.        Jumlah Tenaga Kerja                                 :
g.       Luas Tempat Usaha                                   :
h.    Lingkungan Usaha                                     : ______________________________________________________Lingkungan industri / pertokoan / pasar / permukiman / pergudangan / sosial / persawahan (Pilih salah satu dengan mencoret di bawahnya)
i.      Jenis Sekitar Usaha                                    :______________________________________________________Jalan utama / kolektor / lokal / lingkungan (pilih salah satu dengan mencoret di bawahnya)
j.         Peralatan Perusahaan                               :  -


IV.    PERSETUJUAN TETANGGA
ARAH
NAMA
KEBERATAN
(TIDAK KEBERATAN)
TANDA TANGAN
Sebelah Depan
Sebelah Belakang
Sebelah Kanan
Sebelah Kiri
Pemilik Tempat










V.      DENAH / SKET LOKASI PERUSAHAAN
Bekasi, ________________
Pemohon,





__________________

Mengetahui,


Ketua RT 01         :


Ketua RW 019     :


Mengetahui / Menyetujui,

Nomor                    : ______________________                           Nomor                    : ______________________
Tanggal                 : ______________________                           Tanggal                 : ______________________
Lurah Desa           : ______________________                           Camat                      : ______________________
               

BAB  III
PENUTUP
Kesimpulan :
Kesimpulan dari seluruh materi yang telah kami sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap wirausahawan yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap demi tahap ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali mempelajarinya, agar dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan itu.





















DAFTAR PUSTAKA

http://makalah-situ-ho.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar