Senin, 01 Februari 2016

senandung sanlat

Senandung sanlat

Tiada orang lahir ke dunia
Bercahaya ilmu darinya
Maka dia harus berguru
Mengembara dan menimba ilmu

Dengarlah apa kata pujangga
Tuntutlah ilmu semenjak muda
Selama kita berjumpa
Sinar mentari di buana

Dalama sanlat kita mengaji
Jangan sampai kita berhenti
Dengan sanlat kita teruji
Ilmu dan amal untuk berbakti
Dalam snalat kita  mengaji
Dan jangan smapai kita berhenti
Dengan sanlat kita ter uji
Ilmu dan amal untuk berbakti
  
Teguhkan hati berbesar jiwa
Saat kaki melangkah kesana
Gemgamlah niat nya yg suci

Smoga dapatkan nur ilahi


hendye irawan

makalah tentang siup dan situ

Makalah kewira usahaan
‘’Siup dan situ’’

 


DISUSUN OLEH:
NAMA                                                : HENDI IRAWAN
                                                            : SAPWAN SOPIAN.S
KELAS                                               : XII TKJ 1
MATA PLAJARAN                          : KEWIRA USAHAAN

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN BINA SISWA 2 CILILIN
JALAN RAYA CIJENUK NO.26 KP.DENGKENG RT.01/RW03 DESA.RANCAPANGGUNG KEC.CILILIN
KAB.BANDUNG BARAT
2015



KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena
berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun dan
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang
“SIUP DAN SITU”.
Penulisan   makalah adalah merupakan salah satu tugas harian untuk melengkapi nilai nilai harian
Di samping itu, makalah ini juga disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang  SIUP DAN SITU  yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Kami tidak lupa mengucapkan terimakasih pada pihak-pihak yang telah membantu
menyelesaikan makalah ini.
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan
baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki.
Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari semua pembaca. sangat kami harapkan demi
penyempurnaan pada tugas makalah kami berikutnya. Terimakasih










DAFTAR ISI

Halaman Judul……………………………………………………………………….…

Kata Pengantar……………………………………………………………………….…

Daftar Isi……………………………………………………………………………….


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang………………………………………………………………………

B. Maksud Dan Tujuan ……………………………………………………….……….
C.Rumusan Masalah…………………………………………………………………..
D.Metode Penelitian…………………………………………………………………..

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
B. Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO) 
C. Siapa Saja Yang Harus Memiliki Surat Izin Gangguan
D.Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Gangguan (HO)
E. Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
F.Syarat-Syarat yang Wajib Ditaati perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan
G.Contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

BAB  III PENUTUP
A.Kesimpulan……………………………………………………………………………
B.Saran-Saran……………………………………………………………………………

BAB  I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Makalah
Makalah ini dilatar belakangi tugas dari guru, selain itu menjadi ajang mengasah kemampuan kami dalam membuat makalah. Makalah ini berisikan tentang tahap-tahap membuat usaha baru. Makalah ini juga membuktikan bahwa kami menyukai dunia usaha dan kami membuat makalah ini karena rasa ingin tahu kami terhadap dunia usaha.
B.     Maksud dan Tujuan
Maksud dari makalah ini yaitu kami ingin memberi gambaran kepada pembaca tentang dunia usaha dan tahap-tahap berusaha/membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha baru yang ingin dijalanakan.
C.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami akan membahas beberapa masalah :
·     Apa itu Pengurusan Izin Usaha.
·     Apa saja Prosedur Permohonannya
·     Apa saja Dokumen-dokumen yang diperlukan, dll.
D.    Metode penelitian
Metode yang kami gunakan dalam pembuatan makalah ini yaitu dengan menggunakan media internet.








BAB  II
PEMBAHASAN
Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Saat membuat Usaha anda harus membuat SITU dan HO , membuat SIUP , Membuat NPWP, Membuat TDP, membuar rekening bank atas nama perusahaan, dan membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
A.    Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang lima tahun sekali.
B.     .    Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO)
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
1.      Membuat surat izin Tetangga, dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
2.      Membuat surat keterangan domisili Perusahaan, dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat oleh perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW kelurahan dan kecamatan.
C.    Siapa Saja Yang Harus Memiliki Surat Izin Gangguan

Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
Surat Izin Usaha Perdagangan
Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
Surat Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.
D.    Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Gangguan(HO)
1.      Foto copy KTP pemohon
2.      Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
3.      Formulir isian lengkap dan sudah ditanda-tangani
4.      Foto copy pelunasan PBB tahun berjalan
5.      Foto copy IMB (Izin mendirikan Bangunan)
6.      Foto copy Sertifikat Tanah
7.      Denah lokasi tempat usaha
8.      Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat
9.      Izin sewa
10.  Surat keterangan domisili perusahaan
11.  Foto copy akta pendirian perusahaan dari notaris
12.  Berita acara pemeriksaan lapangan
E.     Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan HO bisa dengan mendatangi Dinas Perizinan Domisili Usaha di tingkat Kabupaten atau Kotamadya dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut ini:
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup. Dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil atau tidak mempunyai limbah buangan
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMB dilampirkan surat pernyataan kesanggupan mengurus IMB bermeterai Rp. 6000
Fotokopi bukti kepemilikan atau sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
Fotokopi Akta pendirian atau cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
Surat pernyataaan persetujuan atau tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri
Denah letak domisili tempat usaha dan gambar situasi atau site plan tempat usaha yang jelas
Izin Gangguan lama asli atau SK dan Tanda Izin bagi yang mengajukan permohonan perpanjangan
Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri Surat Izin Gangguan
Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
Stopmap snelhelter warna kuning.
Lama Proses  : 11 hari
Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) :
a) Foto pergola tampak depan
b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,-
c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.

F.     Syarat-Syarat yang Wajib Ditaati perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan
1.    Keamanan
a)    Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran.
b) Bangunan perusahan harus terbuat dari bahan-bahan tidak mudah terbakar.
c)    Perusahaan harus mengikuti dan mentaati undang-undang keslamatan kerja
2.    Kesehatan
a)    Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup.
b)    Perusahaan harus mencegah atas kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan
c)    Perusahaan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
3.    Ketertiban
a)        Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemeintah daerah. Melebihi ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
b)        Dilarang menyimpan barang-barang perusahaan di pinggir jalan umum.
4.    Pengguna menyimpah usaha harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah, dimana perusahaan tersebut berdomisili.





G.  Contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Banyumas, 13 Januari 2014
Nomor
:
01/usaha/2014
Lampiran
:
1 bendel
Perihal
:
Permohonan Izin tempat usaha (SITU)
Kepada Yth,
Bupati Purwokerto
Cq. Kepala bagian Tata kota
Di Purwokerto
Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama lengkap
:
Joko wahono

Umur 
:
25 Tahun

Pekerjaan
:
Warausahawan

Alamat 
:
Jl. Mipiran, Rt 02/05 Banyumas
Dengan ini saya hendak mengajukan permohonan bapak guna mendapatkan Perizinan Pembukaan Tempat Usaha dengan identitas :

Nama Lengkap Tempat Usaha
:
CV Bintang Permata

Bidang Usaha
:
Jasa

Yang terletak di 
:
 Jl. Mipiran Rt 02/Rw 04 Kelurahan  Sokaraja Kecamatan Sokaraja, Banyumas
Selanjutnya  saya berjanji kepada Bapak, akan memenuhi semua ketentuan dan peraturan serta petunjuk yang ada atas usaha yang hendak saya kelola. Kemudian sebagai bahan pertimbangan Bapak bersama ini saya lampirkan 1 (Satu) berkas persyaratan.
Cukup sekian permohonan ini saya buat, besar harapan saya bapak berkenan memberikan izin, terima kasih.
Diketahui :
Lurah/ Kepala Desa Sekaraja


SURAT PERMOHONAN IZIN GANGGUAN


I.        IDENTITAS PEMOHON
Nama                                                             :
Kewarganegaraan                                      :
Alamat Pemohon                                         :
                                                                         

II.      PERMOHONAN IZIN GANGGUAN (Lingkari huruf di depan sesuai permohonan)
a.       Permohonan untuk usaha baru
b.       Permohonan untuk pelunasan kegiatan / tempat usaha
c.       Permohonan untuk pindah tempat usaha
d.       Permohonan pembaharuan / daftar ulang izin Gangguan Indeks Gangguan 3


III.    KETERANGAN PERUSAHAAN
a.       Nama Perusahaan                                      :
b.       Nama Pemilik Perusahaan                       :
c.       Jenis Usaha                                                  :
d.       Tempat Usaha                                             :
                                                                          
Di atas tanah HGB/Hak Milik    Hak Milik No.      Persil No.
e.       Bentuk Badan Usaha                                 :
f.        Jumlah Tenaga Kerja                                 :
g.       Luas Tempat Usaha                                   :
h.    Lingkungan Usaha                                     : ______________________________________________________Lingkungan industri / pertokoan / pasar / permukiman / pergudangan / sosial / persawahan (Pilih salah satu dengan mencoret di bawahnya)
i.      Jenis Sekitar Usaha                                    :______________________________________________________Jalan utama / kolektor / lokal / lingkungan (pilih salah satu dengan mencoret di bawahnya)
j.         Peralatan Perusahaan                               :  -


IV.    PERSETUJUAN TETANGGA
ARAH
NAMA
KEBERATAN
(TIDAK KEBERATAN)
TANDA TANGAN
Sebelah Depan
Sebelah Belakang
Sebelah Kanan
Sebelah Kiri
Pemilik Tempat










V.      DENAH / SKET LOKASI PERUSAHAAN
Bekasi, ________________
Pemohon,





__________________

Mengetahui,


Ketua RT 01         :


Ketua RW 019     :


Mengetahui / Menyetujui,

Nomor                    : ______________________                           Nomor                    : ______________________
Tanggal                 : ______________________                           Tanggal                 : ______________________
Lurah Desa           : ______________________                           Camat                      : ______________________
               

BAB  III
PENUTUP
Kesimpulan :
Kesimpulan dari seluruh materi yang telah kami sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap wirausahawan yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap demi tahap ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali mempelajarinya, agar dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan itu.





















DAFTAR PUSTAKA

http://makalah-situ-ho.blogspot.co.id/

makalah penghitungan pajak perusahaan

PENGHITUNGAN PAJAK PRUSAHAAN

DISUSUN OLEH:
NAMA                                                : HENDI IRAWAN
KELAS                                               : XII TKJ 1
MATA PLAJARAN                          : KEWIRA USAHAAN

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN BINA SISWA 2 CILILIN
JALAN RAYA CIJENUK NO.26 KP.DENGKENG RT.01/RW03 DESA.RANCAPANGGUNG KEC.CILILIN
KAB.BANDUNG BARAT
2015


KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena
berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun dan
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang
“PENGHITUNGAN PAJAK PRUSAHAAN”.
Penulisan   makalah adalah merupakan salah satu tugas harian untuk melengkapi nilai nilai harian
Di samping itu, makalah ini juga disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang  penghitungan pajak yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Kami tidak lupa mengucapkan terimakasih pada pihak-pihak yang telah membantu
menyelesaikan makalah ini.
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan
baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki.
Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari semua pembaca. sangat kami harapkan demi
penyempurnaan pada tugas makalah kami berikutnya. Terimakasih






BAB I
PENDAHULUAN
.1    Latar Belakang
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut dengan PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Saat ini PPh pasal 21 harus menjadi perhatian bagi wajib pajak yang dikenakan PPh pasal 21, oleh karena itu kita akan membahasnya secara perlahan-lahan agar mudah dimengerti.

.2    Rumusan Masalah
Dalam perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang:
 1. Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
 2. Kebijakan Pajak Penghasilan PPh pasal 21
 3. Cara Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas penghasilan
 4. Cara perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas pembayaran uang pension
.3    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1. Mengetahui pengertian Pajak Penghasilan PPh pasal 21,
2. Menjelaskan kebijakan Pajak Penghasilan PPh pasal 21,
3. Menjelaskan Cara perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas penghasilan dan Pembayaran uang pensiunan


.4    Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam penyusunan makalah ini.

















BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pajak Penghasilan
Penghasilan yang telah diperoleh oleh setiap wajib pajak yang memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) wajib dikenakan pajak yaitu pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya pada tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak bila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir tahun pajak. Berikut definisi dari beberapa ahli mengenai Pajak Penghasilan :
 a. Menurut Resmi (2003), adalah sebagai berikut : Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak (p.74).
 b. Menurut Kesit (2001), adalah sebagai berikut : Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak (badan usaha) atas kegiatan yang dilakukan di Indonesia (p.1).
c. Menurut Hartanto (2003), adalah sebagai berikut : Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atau dipungut hanya atas penghasilan (yang berasal dari harta atau modal), dan bukan pajak yang dipungut atau dikenakan atas harta dan modal (p.136).
d. Sementara itu, Standar Akuntansi Keuangan (2002) memnberikandefinisi sebagai berikut : Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.
 2.2 Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun pengertian dari Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah “ pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak”. Yang dimaksud penghasilan menurut pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 : Pajak Penghasilan, adalah “ setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Sedangkan yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. 2.3 Kebijakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Dasar hukum Pajak Penghasilan PPh pasal 21 yaitu : 
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
2.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
3.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena Pajak.


Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan. Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.  Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala. Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut. Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Secara umum rumus menghitung PPh 21 adalah: 
Penghasilan Bersih per bulan xxx Penghasilan bersih disetahunkan xxx (x12 bulan) PTKP xxx (-) Penghasilan Kena Pajak xxx PPh Terutang setahun xxx (x tarif PPh 21) PPh Terutang per bulan xxx (÷ 12 bulan) Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut: Gaji 3.000.000,00 Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 15.000,00 Premi Jaminan Kematian 9.000,00 Penghasilan bruto 3.024.000,00 Pengurangan 1. Biaya jabatan 5%x 3.024.000,00 151.200,00 2. Iuran Pensiun 50.000,00 3. Iuran Jaminan Hari Tua 60.000,00 261.200,00 Penghasilan neto sebulan 2.762.800,00 Penghasilan neto setahun 12x2.762.800,00 33.153.600,00 PTKP - untuk WP sendiri 24.300.000,00 - tambahan WP kawin 2.025.000,00 26.325.000,00 Penghasilan Kena Pajak setahun 6.828.600,00 Pembulatan 6.828.000,00 PPh terutang 5%x 6.828.000,00 341.400,00 PPh Pasal 21 bulan Juli 341.400,00 : 12 28.452,00 Catatan: Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagaiwajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajakyang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak diIndonesia. Biaya Jabatan adalah biaya
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak. Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp 28.452,00=Rp 34.140,00 2.5 Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas Pembayaran Uang Pensiun Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi 

Berikut diberikan contoh menghitung Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Tetap penerima penghasilan berupa Uang Pensiun :
a.     Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penarikan Dana Pensiun Oleh Peserta Program Pensiun Yang Masih Berstatus Pegawai Contoh : Randi  adalah pegawai PT Kaya menerima gaji Rp 2.000.000,00 sebulan. PT Kaya mengikuti program pensiun untuk para pegawainya. PT Kaya membayar iuran dana pensiun untuk Randi sebesar Rp 100.000,00 sebulan ke Dana Pensiun Kaya, yang merupakan dana pensiun yang dibentuk bagi pengelolaan uang pensiun pegawai PT Kaya yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Randi  membayar iuran serupa ke dana pensiun yang sama sebesar  Rp 50.000,00 sebulan. Bulan April 2013 Randi memerlukan biaya untuk perbaikan rumahnya maka ia mengambil iuran dana pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar  Rp 20.000.000,00. Kemudian pada bulan Juni 2013 ia menarik lagi dana sebesar Rp 15.000.000,00. Kemudian bulan Oktober 2013 untuk keperluan lainnya ia menarik lagi dana sebesar Rp 25.000.000,00. Hitung PPh 21! Pembahasan: PPh Pasal 21 yang terutang adalah: a. atas penarikan dana sebesar Rp 20.000.000,00 pada bulan April 2013 terutang PPh Pasal 21 sebesar 5% x Rp 20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00. b. atas penarikan dana sebesar Rp15.000.000,00 pada bulan Juni 2013 terutang PPh Pasal 21 sebesar 5% x Rp15.000.000,00 = Rp750.000,00 c. atas penarikan dana sebesar Rp 25.000.000,00 pada bulan Oktober 2013 terutang PPh Pasal 21 sebesar: 5% x Rp15.000.000,00 Rp  2.500.000,00 15% x Rp10.000.000,00 Rp  1.500.000,00(+) PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp  2.250.000,00 b. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Uang Pensiun Yang Dibayarkan Secara Berkala (Bulanan) Penghitungan PPh Pasal 21 di Tempat Pemberi Kerja Sebelum Pensiun Apabila waktu pensiun sudah dapat diketahui dengan pasti pada awal tahun, misalnya berdasarkan ketentuan yang berlaku di tempat pemberi kerja yang dikaitkan dengan usia pegawai yang bersangkutan, maka penghitungan PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang akan diperoleh dalam periode dimana pegawai yang bersangkutan akan bekerja dalam tahun berjalan sebelum memasuki masa pensiun. Namun, apabila waktu pensiun belum dapat diketahui dengan pasti pada waktu menghitung PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada perkiraan penghasilan neto .







BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya pada tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak bila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir tahun pajak. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitungpenghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. Dasar Hukum Pajak Penghasilan PPh pasal 21 di Indonesia yang terbaru adalah : Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi 3.2 Saran Dengan naiknya PTKP seharusnya kita sebagai wajib pajak bisa bernafas lega karena ada tambahan penghasilan yang bebas dari pajak, walaupun dari sisi penerimaan negara akan sedikit mengalami penurunan. Yang penting tetap berkontribusi dengan membayar pajak tepat jumlah dan tepat waktu.








DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Penghasilan_tidak_kena_pajak http://www.pajak.go.id/content/article/cara-penghitungan-pph-pasal-21-terbaru https://sites.google.com/site/referensipajak/Contoh-cara-menghitung-pajak-penghasilan-PPh-pasal-21-Pegawai-Tetap-berNPWP-TidakberNPWP-Dengan-Gaji-Bulanan/Contoh-Cara-Menghitung-Pajak-Penghasilan-PPh-Pasal-21-Pegawai-Tetap-Penerima-Uang-Pensiun-Manfaat-Pensiun-Tunjangan-Jaminan-Hari-Tua-Pesangon-Diterima-Bertahap-Sekaligus sumber : http://softbizniz.blogspot.com/2013/12/makalah-pajak-penghasilan-pph-pasal-21.html