PENGHITUNGAN PAJAK PRUSAHAAN

DISUSUN OLEH:
NAMA : HENDI IRAWAN
KELAS : XII TKJ 1
MATA PLAJARAN :
KEWIRA USAHAAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN BINA SISWA 2 CILILIN
JALAN RAYA CIJENUK NO.26 KP.DENGKENG RT.01/RW03
DESA.RANCAPANGGUNG KEC.CILILIN
KAB.BANDUNG BARAT
2015
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur
kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena
berkat limpahan Rahmat
dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun dan
menyelesaikan makalah
ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang
“PENGHITUNGAN PAJAK
PRUSAHAAN”.
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas
harian untuk melengkapi nilai nilai harian
Di samping itu, makalah
ini juga disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang penghitungan pajak yang kami sajikan
berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Kami tidak lupa
mengucapkan terimakasih pada pihak-pihak yang telah membantu
menyelesaikan makalah
ini.
Dalam Penulisan makalah
ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan
baik pada teknis
penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki.
Untuk itu kritik dan
saran yang membangun dari semua pembaca. sangat kami harapkan demi
penyempurnaan pada tugas
makalah kami berikutnya. Terimakasih
BAB I
PENDAHULUAN
.1
Latar
Belakang
Sistem
perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem
tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya
pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Perhitungan Pajak Penghasilan
(PPh) terutang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam SPT Tahunan Pajak
Penghasilan. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut dengan PPh
Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Saat ini PPh pasal 21 harus menjadi
perhatian bagi wajib pajak yang dikenakan PPh pasal 21, oleh karena itu kita
akan membahasnya secara perlahan-lahan agar mudah dimengerti.
.2
Rumusan
Masalah
Dalam
perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang:
1.
Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
2.
Kebijakan Pajak Penghasilan PPh pasal 21
3. Cara
Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas penghasilan
4. Cara
perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas pembayaran uang pension
.3
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1. Mengetahui pengertian Pajak Penghasilan PPh pasal 21,
2. Menjelaskan kebijakan Pajak Penghasilan PPh pasal 21,
3. Menjelaskan Cara perhitungan Pajak
Penghasilan PPh pasal 21 atas penghasilan dan Pembayaran uang pensiunan
.4
Metode
Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah
ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka
dalam penyusunan makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pajak
Penghasilan
Penghasilan yang telah diperoleh
oleh setiap wajib pajak yang memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) wajib
dikenakan pajak yaitu pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang
dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya pada tahun
pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak,
dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak bila
kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir tahun pajak. Berikut
definisi dari beberapa ahli mengenai Pajak Penghasilan :
a. Menurut Resmi
(2003), adalah sebagai berikut : Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan
terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam
suatu tahun pajak (p.74).
b. Menurut Kesit
(2001), adalah sebagai berikut : Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan
terhadap penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak (badan usaha) atas
kegiatan yang dilakukan di Indonesia (p.1).
c. Menurut Hartanto (2003), adalah sebagai berikut : Pajak
penghasilan adalah pajak yang dikenakan atau dipungut hanya atas penghasilan
(yang berasal dari harta atau modal), dan bukan pajak yang dipungut atau
dikenakan atas harta dan modal (p.136).
d. Sementara itu, Standar Akuntansi Keuangan (2002)
memnberikandefinisi sebagai berikut : Pajak penghasilan adalah pajak yang
dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak dikenakan atas penghasilan
kena pajak perusahaan.
2.2 Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun pengertian dari Pajak Penghasilan
menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah “ pajak yang dikenakan terhadap
orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang
diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak”. Yang dimaksud penghasilan
menurut pasal 4 ayat (1) Undang- Undang
Nomor 36 Tahun 2008 : Pajak Penghasilan, adalah “ setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apapun”. Sedangkan yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan Pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak
dalam negeri. 2.3 Kebijakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Dasar hukum Pajak
Penghasilan PPh pasal 21 yaitu :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
No. 28 Tahun 2007.
2.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
3.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat
Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak,
serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008
tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai
Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan
Pemotongan Pajak Penghasilan.
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Dalam aturan baru
tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan
gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara
jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun
secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar
honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan
penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat
nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya
yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan
dengan suatu kegiatan. Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru
tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap
dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau
tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan
komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain
yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus
sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. Di kesempatan ini akan dipaparkan
tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima
Pensiun Berkala. Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam
peraturan tersebut. Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana,
menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 3.000.000,00. PT Candra Kirana
mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan
Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30%
dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan
sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun,
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp
100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp
50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa
gaji. Secara umum rumus menghitung PPh 21 adalah:
Penghasilan Bersih per bulan xxx Penghasilan bersih disetahunkan xxx (x12 bulan) PTKP xxx (-) Penghasilan Kena Pajak xxx PPh Terutang setahun xxx (x tarif PPh 21) PPh Terutang per bulan xxx (÷ 12 bulan) Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut: Gaji 3.000.000,00 Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 15.000,00 Premi Jaminan Kematian 9.000,00 Penghasilan bruto 3.024.000,00 Pengurangan 1. Biaya jabatan 5%x 3.024.000,00 151.200,00 2. Iuran Pensiun 50.000,00 3. Iuran Jaminan Hari Tua 60.000,00 261.200,00 Penghasilan neto sebulan 2.762.800,00 Penghasilan neto setahun 12x2.762.800,00 33.153.600,00 PTKP - untuk WP sendiri 24.300.000,00 - tambahan WP kawin 2.025.000,00 26.325.000,00 Penghasilan Kena Pajak setahun 6.828.600,00 Pembulatan 6.828.000,00 PPh terutang 5%x 6.828.000,00 341.400,00 PPh Pasal 21 bulan Juli 341.400,00 : 12 28.452,00 Catatan: Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagaiwajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajakyang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak diIndonesia. Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak. Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp 28.452,00=Rp 34.140,00 2.5 Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas Pembayaran Uang Pensiun Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi
Berikut diberikan contoh menghitung Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Tetap penerima penghasilan berupa Uang Pensiun :
Penghasilan Bersih per bulan xxx Penghasilan bersih disetahunkan xxx (x12 bulan) PTKP xxx (-) Penghasilan Kena Pajak xxx PPh Terutang setahun xxx (x tarif PPh 21) PPh Terutang per bulan xxx (÷ 12 bulan) Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut: Gaji 3.000.000,00 Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 15.000,00 Premi Jaminan Kematian 9.000,00 Penghasilan bruto 3.024.000,00 Pengurangan 1. Biaya jabatan 5%x 3.024.000,00 151.200,00 2. Iuran Pensiun 50.000,00 3. Iuran Jaminan Hari Tua 60.000,00 261.200,00 Penghasilan neto sebulan 2.762.800,00 Penghasilan neto setahun 12x2.762.800,00 33.153.600,00 PTKP - untuk WP sendiri 24.300.000,00 - tambahan WP kawin 2.025.000,00 26.325.000,00 Penghasilan Kena Pajak setahun 6.828.600,00 Pembulatan 6.828.000,00 PPh terutang 5%x 6.828.000,00 341.400,00 PPh Pasal 21 bulan Juli 341.400,00 : 12 28.452,00 Catatan: Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagaiwajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajakyang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak diIndonesia. Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak. Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp 28.452,00=Rp 34.140,00 2.5 Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas Pembayaran Uang Pensiun Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi
Berikut diberikan contoh menghitung Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Tetap penerima penghasilan berupa Uang Pensiun :
a.
Menghitung
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penarikan Dana Pensiun Oleh Peserta
Program Pensiun Yang Masih Berstatus Pegawai Contoh : Randi adalah
pegawai PT Kaya menerima gaji Rp 2.000.000,00 sebulan. PT Kaya mengikuti
program pensiun untuk para pegawainya. PT Kaya membayar iuran dana pensiun
untuk Randi sebesar Rp 100.000,00 sebulan ke Dana Pensiun Kaya, yang merupakan
dana pensiun yang dibentuk bagi pengelolaan uang pensiun pegawai PT Kaya yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Randi membayar iuran
serupa ke dana pensiun yang sama sebesar Rp 50.000,00 sebulan. Bulan
April 2013 Randi memerlukan biaya untuk perbaikan rumahnya maka ia mengambil
iuran dana pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar Rp 20.000.000,00.
Kemudian pada bulan Juni 2013 ia menarik lagi dana sebesar Rp 15.000.000,00.
Kemudian bulan Oktober 2013 untuk keperluan lainnya ia menarik lagi dana
sebesar Rp 25.000.000,00. Hitung PPh 21! Pembahasan: PPh Pasal 21 yang terutang
adalah: a. atas penarikan dana sebesar Rp 20.000.000,00 pada bulan April 2013
terutang PPh Pasal 21 sebesar 5% x Rp 20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00. b. atas
penarikan dana sebesar Rp15.000.000,00 pada bulan Juni 2013 terutang PPh Pasal
21 sebesar 5% x Rp15.000.000,00 = Rp750.000,00 c. atas penarikan dana sebesar
Rp 25.000.000,00 pada bulan Oktober 2013 terutang PPh Pasal 21 sebesar: 5% x
Rp15.000.000,00 Rp 2.500.000,00 15% x Rp10.000.000,00 Rp
1.500.000,00(+) PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp 2.250.000,00
b. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Uang Pensiun Yang
Dibayarkan Secara Berkala (Bulanan) Penghitungan PPh Pasal 21 di Tempat Pemberi
Kerja Sebelum Pensiun Apabila waktu pensiun sudah dapat diketahui dengan pasti
pada awal tahun, misalnya berdasarkan ketentuan yang berlaku di tempat pemberi
kerja yang dikaitkan dengan usia pegawai yang bersangkutan, maka penghitungan
PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang
akan diperoleh dalam periode dimana pegawai yang bersangkutan akan bekerja
dalam tahun berjalan sebelum memasuki masa pensiun. Namun, apabila waktu
pensiun belum dapat diketahui dengan pasti pada waktu menghitung PPh Pasal 21
yang terutang untuk setiap bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan
pada perkiraan penghasilan neto .
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan
pada subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya pada tahun pajak, dapat
pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, dapat pula
dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak bila kewajiban pajak
subjektifnya dimulai atau berakhir tahun pajak. Pajak Penghasilan Pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak
dalam negeri. Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah
pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan
sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitungpenghasilan kena pajak
yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak
di Indonesia. Dasar Hukum Pajak Penghasilan PPh pasal 21 di Indonesia yang
terbaru adalah : Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang
Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang
Pribadi 3.2 Saran Dengan naiknya PTKP seharusnya kita sebagai wajib pajak bisa
bernafas lega karena ada tambahan penghasilan yang bebas dari pajak, walaupun
dari sisi penerimaan negara akan sedikit mengalami penurunan. Yang penting
tetap berkontribusi dengan membayar pajak tepat jumlah dan tepat waktu.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Penghasilan_tidak_kena_pajak
http://www.pajak.go.id/content/article/cara-penghitungan-pph-pasal-21-terbaru https://sites.google.com/site/referensipajak/Contoh-cara-menghitung-pajak-penghasilan-PPh-pasal-21-Pegawai-Tetap-berNPWP-TidakberNPWP-Dengan-Gaji-Bulanan/Contoh-Cara-Menghitung-Pajak-Penghasilan-PPh-Pasal-21-Pegawai-Tetap-Penerima-Uang-Pensiun-Manfaat-Pensiun-Tunjangan-Jaminan-Hari-Tua-Pesangon-Diterima-Bertahap-Sekaligus
sumber :
http://softbizniz.blogspot.com/2013/12/makalah-pajak-penghasilan-pph-pasal-21.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar