Minggu, 26 Juni 2016
Selasa, 02 Februari 2016
Senin, 01 Februari 2016
senandung sanlat
Senandung
sanlat
Tiada orang lahir ke dunia
Bercahaya ilmu darinya
Maka dia harus berguru
Mengembara dan menimba ilmu
Dengarlah apa kata pujangga
Tuntutlah ilmu semenjak muda
Selama kita berjumpa
Sinar mentari di buana
Dalama sanlat kita mengaji
Jangan sampai kita berhenti
Dengan sanlat kita teruji
Ilmu dan amal untuk berbakti
Dalam snalat kita mengaji
Dan jangan smapai kita berhenti
Dengan sanlat kita ter uji
Ilmu dan amal untuk berbakti
Teguhkan hati berbesar jiwa
Saat kaki melangkah kesana
Gemgamlah niat nya yg suci
Smoga dapatkan nur ilahi
hendye irawan
makalah tentang siup dan situ
Makalah
kewira usahaan
‘’Siup
dan situ’’
DISUSUN OLEH:
NAMA : HENDI IRAWAN
: SAPWAN
SOPIAN.S
KELAS : XII TKJ 1
MATA PLAJARAN :
KEWIRA USAHAAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN BINA SISWA 2 CILILIN
JALAN RAYA CIJENUK NO.26 KP.DENGKENG RT.01/RW03
DESA.RANCAPANGGUNG KEC.CILILIN
KAB.BANDUNG BARAT
2015
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan ke Hadirat
Tuhan Yang Maha Esa, karena
berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga
saya dapat menyusun dan
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah
ini membahas tentang
“SIUP DAN SITU”.
Penulisan makalah
adalah merupakan salah satu tugas harian untuk melengkapi nilai nilai harian
Di samping itu, makalah ini juga disusun agar
pembaca dapat memperluas ilmu tentang SIUP
DAN SITU yang kami sajikan berdasarkan
pengamatan dari berbagai sumber.
Kami tidak lupa mengucapkan terimakasih pada
pihak-pihak yang telah membantu
menyelesaikan makalah ini.
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih
banyak kekurangan-kekurangan
baik pada teknis penulisan maupun materi,
mengingat akan kemampuan yang kami miliki.
Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari
semua pembaca. sangat kami harapkan demi
penyempurnaan pada tugas makalah kami
berikutnya. Terimakasih
DAFTAR ISI
Halaman Judul……………………………………………………………………….…
Kata Pengantar……………………………………………………………………….…
Daftar Isi……………………………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang………………………………………………………………………
B. Maksud Dan Tujuan ……………………………………………………….……….
C.Rumusan Masalah…………………………………………………………………..
D.Metode Penelitian…………………………………………………………………..
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
B. Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO)
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
B. Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO)
C. Siapa Saja Yang Harus Memiliki Surat Izin
Gangguan
D.Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat
Izin Gangguan (HO)
E. Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
F.Syarat-Syarat yang Wajib Ditaati perusahaan dalam
Menjalankan Perusahaan
G.Contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan……………………………………………………………………………
B.Saran-Saran……………………………………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Makalah
Makalah ini dilatar belakangi tugas dari guru,
selain itu menjadi ajang mengasah kemampuan kami dalam membuat makalah. Makalah
ini berisikan tentang tahap-tahap membuat usaha baru. Makalah ini juga
membuktikan bahwa kami menyukai dunia usaha dan kami membuat makalah ini karena
rasa ingin tahu kami terhadap dunia usaha.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari makalah ini yaitu kami ingin memberi
gambaran kepada pembaca tentang dunia usaha dan tahap-tahap berusaha/membuka
usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat usaha baru tidak salah dalam
mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan memberi wawasan dan
pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha baru yang ingin
dijalanakan.
C. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami akan membahas beberapa
masalah :
· Apa itu Pengurusan
Izin Usaha.
· Apa saja Prosedur
Permohonannya
· Apa saja
Dokumen-dokumen yang diperlukan, dll.
D. Metode penelitian
Metode yang kami gunakan dalam pembuatan makalah ini
yaitu dengan menggunakan media internet.
BAB II
PEMBAHASAN
Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Saat membuat Usaha anda harus membuat SITU dan HO ,
membuat SIUP , Membuat NPWP, Membuat TDP, membuar rekening bank atas nama
perusahaan, dan membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat
Izin Gangguan (HO)
A. Pengertian Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang lima tahun sekali.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang lima tahun sekali.
B. . Prosedur
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO)
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
1. Membuat surat
izin Tetangga, dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari
tetangga terdekat yang ada disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang
diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan,
kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
2. Membuat surat
keterangan domisili Perusahaan, dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat
atau kantor yang akan dibuat oleh perusahaan. Caranya dengan meminta formulir
dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW
kelurahan dan kecamatan.
C. Siapa Saja Yang Harus
Memiliki Surat Izin Gangguan
Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
Surat Izin Usaha Perdagangan
Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
D. Berkas-berkas yang
diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Gangguan(HO)
1. Foto copy KTP
pemohon
2. Foto pemohon
ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Formulir isian
lengkap dan sudah ditanda-tangani
4. Foto copy pelunasan
PBB tahun berjalan
5. Foto copy IMB
(Izin mendirikan Bangunan)
6. Foto copy Sertifikat
Tanah
7. Denah lokasi
tempat usaha
8. Surat
pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW
setempat
9. Izin sewa
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Foto copy akta pendirian
perusahaan dari notaris
12. Berita acara pemeriksaan lapangan
E. Berkas-berkas yang
diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan HO bisa dengan
mendatangi Dinas Perizinan Domisili Usaha di tingkat Kabupaten atau Kotamadya
dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut ini:
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup.
Dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil atau tidak mempunyai
limbah buangan
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai
peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMB dilampirkan surat
pernyataan kesanggupan mengurus IMB bermeterai Rp. 6000
Fotokopi bukti kepemilikan atau sertifikat tanah
atau surat keterangan lain yang sah,
Fotokopi Akta pendirian atau cabang perusahaan bagi
usaha yang berbadan hukum,
Surat pernyataaan persetujuan atau tidak keberatan
dari pemilik tempat atau bukti sewa bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri
Denah letak domisili tempat usaha dan gambar situasi
atau site plan tempat usaha yang jelas
Izin Gangguan lama asli atau SK dan Tanda Izin bagi
yang mengajukan permohonan perpanjangan
Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus
sendiri Surat Izin Gangguan
Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang
diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
Lama Proses : 11 hari
Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) :
a) Foto pergola tampak depan
b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,-
c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,-
c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
F. Syarat-Syarat yang
Wajib Ditaati perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan
1. Keamanan
a) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran.
a) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran.
b) Bangunan perusahan harus terbuat dari bahan-bahan
tidak mudah terbakar.
c) Perusahaan harus mengikuti
dan mentaati undang-undang keslamatan kerja
2. Kesehatan
a) Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup.
a) Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup.
b) Perusahaan harus mencegah atas
kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan
c) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
c) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
3. Ketertiban
a) Kegiatan
perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemeintah daerah. Melebihi
ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
b) Dilarang
menyimpan barang-barang perusahaan di pinggir jalan umum.
4. Pengguna menyimpah usaha
harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah, dimana perusahaan tersebut
berdomisili.
G. Contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Banyumas, 13 Januari 2014
|
Nomor
|
:
|
01/usaha/2014
|
|
Lampiran
|
:
|
1 bendel
|
|
Perihal
|
:
|
Permohonan Izin tempat usaha (SITU)
|
Kepada Yth,
Bupati Purwokerto
Cq. Kepala bagian Tata kota
Di Purwokerto
Yang bertanda tangan dibawah ini :
|
|
Nama lengkap
|
:
|
Joko wahono
|
|
|
Umur
|
:
|
25 Tahun
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Warausahawan
|
|
|
Alamat
|
:
|
Jl. Mipiran, Rt 02/05 Banyumas
|
Dengan ini saya hendak mengajukan permohonan bapak
guna mendapatkan Perizinan Pembukaan Tempat Usaha dengan identitas :
|
|
Nama Lengkap Tempat Usaha
|
:
|
CV Bintang Permata
|
|
|
Bidang Usaha
|
:
|
Jasa
|
|
|
Yang terletak di
|
:
|
Jl. Mipiran Rt 02/Rw 04 Kelurahan Sokaraja
Kecamatan Sokaraja, Banyumas
|
Selanjutnya saya berjanji kepada Bapak, akan
memenuhi semua ketentuan dan peraturan serta petunjuk yang ada atas usaha yang
hendak saya kelola. Kemudian sebagai bahan pertimbangan Bapak bersama ini saya
lampirkan 1 (Satu) berkas persyaratan.
Cukup sekian permohonan ini saya buat, besar harapan
saya bapak berkenan memberikan izin, terima kasih.
Diketahui :
Lurah/ Kepala Desa Sekaraja
SURAT PERMOHONAN IZIN GANGGUAN
I. IDENTITAS
PEMOHON
Nama :
Kewarganegaraan :
Alamat
Pemohon :
II. PERMOHONAN
IZIN GANGGUAN (Lingkari huruf di depan sesuai permohonan)
a. Permohonan
untuk usaha baru
b. Permohonan
untuk pelunasan kegiatan / tempat usaha
c. Permohonan
untuk pindah tempat usaha
d. Permohonan
pembaharuan / daftar ulang izin Gangguan Indeks Gangguan 3
III. KETERANGAN PERUSAHAAN
a. Nama
Perusahaan :
b. Nama
Pemilik
Perusahaan :
c. Jenis
Usaha :
d. Tempat
Usaha :
Di atas tanah HGB/Hak
Milik Hak Milik
No. Persil No.
e. Bentuk
Badan
Usaha :
f. Jumlah
Tenaga Kerja :
g. Luas
Tempat
Usaha :
h. Lingkungan
Usaha : ______________________________________________________Lingkungan
industri / pertokoan / pasar / permukiman / pergudangan / sosial /
persawahan (Pilih salah satu dengan mencoret di bawahnya)
i. Jenis Sekitar
Usaha :______________________________________________________Jalan
utama / kolektor / lokal / lingkungan (pilih salah satu dengan
mencoret di bawahnya)
j. Peralatan
Perusahaan : -
IV. PERSETUJUAN TETANGGA
|
ARAH
|
NAMA
|
KEBERATAN
(TIDAK KEBERATAN)
|
TANDA TANGAN
|
|
Sebelah Depan
|
|||
|
Sebelah Belakang
|
|||
|
Sebelah Kanan
|
|||
|
Sebelah Kiri
|
|||
|
Pemilik Tempat
|
|||
V. DENAH / SKET
LOKASI PERUSAHAAN
Bekasi, ________________
Pemohon,
__________________
Mengetahui,
Ketua RT
01 :
Ketua RW 019 :
Mengetahui / Menyetujui,
Nomor :
______________________ Nomor :
______________________
Tanggal :
______________________ Tanggal :
______________________
Lurah Desa :
______________________ Camat :
______________________
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Kesimpulan dari seluruh materi yang telah kami
sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap wirausahawan yang ingin membuka
usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat
usaha karena tahap demi tahap ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat
penting sekali mempelajarinya, agar dalam berusaha kita tidak mendapat
kesulitan dalam usaha yang kita jalankan itu.
DAFTAR PUSTAKA
http://makalah-situ-ho.blogspot.co.id/
makalah penghitungan pajak perusahaan
PENGHITUNGAN PAJAK PRUSAHAAN

DISUSUN OLEH:
NAMA : HENDI IRAWAN
KELAS : XII TKJ 1
MATA PLAJARAN :
KEWIRA USAHAAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN BINA SISWA 2 CILILIN
JALAN RAYA CIJENUK NO.26 KP.DENGKENG RT.01/RW03
DESA.RANCAPANGGUNG KEC.CILILIN
KAB.BANDUNG BARAT
2015
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur
kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena
berkat limpahan Rahmat
dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun dan
menyelesaikan makalah
ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang
“PENGHITUNGAN PAJAK
PRUSAHAAN”.
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas
harian untuk melengkapi nilai nilai harian
Di samping itu, makalah
ini juga disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang penghitungan pajak yang kami sajikan
berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Kami tidak lupa
mengucapkan terimakasih pada pihak-pihak yang telah membantu
menyelesaikan makalah
ini.
Dalam Penulisan makalah
ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan
baik pada teknis
penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki.
Untuk itu kritik dan
saran yang membangun dari semua pembaca. sangat kami harapkan demi
penyempurnaan pada tugas
makalah kami berikutnya. Terimakasih
BAB I
PENDAHULUAN
.1
Latar
Belakang
Sistem
perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem
tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya
pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Perhitungan Pajak Penghasilan
(PPh) terutang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam SPT Tahunan Pajak
Penghasilan. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut dengan PPh
Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Saat ini PPh pasal 21 harus menjadi
perhatian bagi wajib pajak yang dikenakan PPh pasal 21, oleh karena itu kita
akan membahasnya secara perlahan-lahan agar mudah dimengerti.
.2
Rumusan
Masalah
Dalam
perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang:
1.
Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
2.
Kebijakan Pajak Penghasilan PPh pasal 21
3. Cara
Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas penghasilan
4. Cara
perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas pembayaran uang pension
.3
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1. Mengetahui pengertian Pajak Penghasilan PPh pasal 21,
2. Menjelaskan kebijakan Pajak Penghasilan PPh pasal 21,
3. Menjelaskan Cara perhitungan Pajak
Penghasilan PPh pasal 21 atas penghasilan dan Pembayaran uang pensiunan
.4
Metode
Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah
ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka
dalam penyusunan makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pajak
Penghasilan
Penghasilan yang telah diperoleh
oleh setiap wajib pajak yang memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) wajib
dikenakan pajak yaitu pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang
dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya pada tahun
pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak,
dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak bila
kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir tahun pajak. Berikut
definisi dari beberapa ahli mengenai Pajak Penghasilan :
a. Menurut Resmi
(2003), adalah sebagai berikut : Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan
terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam
suatu tahun pajak (p.74).
b. Menurut Kesit
(2001), adalah sebagai berikut : Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan
terhadap penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak (badan usaha) atas
kegiatan yang dilakukan di Indonesia (p.1).
c. Menurut Hartanto (2003), adalah sebagai berikut : Pajak
penghasilan adalah pajak yang dikenakan atau dipungut hanya atas penghasilan
(yang berasal dari harta atau modal), dan bukan pajak yang dipungut atau
dikenakan atas harta dan modal (p.136).
d. Sementara itu, Standar Akuntansi Keuangan (2002)
memnberikandefinisi sebagai berikut : Pajak penghasilan adalah pajak yang
dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak dikenakan atas penghasilan
kena pajak perusahaan.
2.2 Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun pengertian dari Pajak Penghasilan
menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah “ pajak yang dikenakan terhadap
orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang
diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak”. Yang dimaksud penghasilan
menurut pasal 4 ayat (1) Undang- Undang
Nomor 36 Tahun 2008 : Pajak Penghasilan, adalah “ setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apapun”. Sedangkan yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan Pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak
dalam negeri. 2.3 Kebijakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Dasar hukum Pajak
Penghasilan PPh pasal 21 yaitu :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
No. 28 Tahun 2007.
2.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
3.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat
Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak,
serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008
tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai
Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan
Pemotongan Pajak Penghasilan.
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Dalam aturan baru
tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan
gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara
jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun
secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar
honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan
penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat
nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya
yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan
dengan suatu kegiatan. Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru
tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap
dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau
tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan
komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain
yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus
sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. Di kesempatan ini akan dipaparkan
tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima
Pensiun Berkala. Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam
peraturan tersebut. Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana,
menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 3.000.000,00. PT Candra Kirana
mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan
Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30%
dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan
sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun,
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp
100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp
50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa
gaji. Secara umum rumus menghitung PPh 21 adalah:
Penghasilan Bersih per bulan xxx Penghasilan bersih disetahunkan xxx (x12 bulan) PTKP xxx (-) Penghasilan Kena Pajak xxx PPh Terutang setahun xxx (x tarif PPh 21) PPh Terutang per bulan xxx (÷ 12 bulan) Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut: Gaji 3.000.000,00 Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 15.000,00 Premi Jaminan Kematian 9.000,00 Penghasilan bruto 3.024.000,00 Pengurangan 1. Biaya jabatan 5%x 3.024.000,00 151.200,00 2. Iuran Pensiun 50.000,00 3. Iuran Jaminan Hari Tua 60.000,00 261.200,00 Penghasilan neto sebulan 2.762.800,00 Penghasilan neto setahun 12x2.762.800,00 33.153.600,00 PTKP - untuk WP sendiri 24.300.000,00 - tambahan WP kawin 2.025.000,00 26.325.000,00 Penghasilan Kena Pajak setahun 6.828.600,00 Pembulatan 6.828.000,00 PPh terutang 5%x 6.828.000,00 341.400,00 PPh Pasal 21 bulan Juli 341.400,00 : 12 28.452,00 Catatan: Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagaiwajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajakyang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak diIndonesia. Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak. Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp 28.452,00=Rp 34.140,00 2.5 Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas Pembayaran Uang Pensiun Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi
Berikut diberikan contoh menghitung Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Tetap penerima penghasilan berupa Uang Pensiun :
Penghasilan Bersih per bulan xxx Penghasilan bersih disetahunkan xxx (x12 bulan) PTKP xxx (-) Penghasilan Kena Pajak xxx PPh Terutang setahun xxx (x tarif PPh 21) PPh Terutang per bulan xxx (÷ 12 bulan) Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut: Gaji 3.000.000,00 Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 15.000,00 Premi Jaminan Kematian 9.000,00 Penghasilan bruto 3.024.000,00 Pengurangan 1. Biaya jabatan 5%x 3.024.000,00 151.200,00 2. Iuran Pensiun 50.000,00 3. Iuran Jaminan Hari Tua 60.000,00 261.200,00 Penghasilan neto sebulan 2.762.800,00 Penghasilan neto setahun 12x2.762.800,00 33.153.600,00 PTKP - untuk WP sendiri 24.300.000,00 - tambahan WP kawin 2.025.000,00 26.325.000,00 Penghasilan Kena Pajak setahun 6.828.600,00 Pembulatan 6.828.000,00 PPh terutang 5%x 6.828.000,00 341.400,00 PPh Pasal 21 bulan Juli 341.400,00 : 12 28.452,00 Catatan: Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagaiwajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajakyang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak diIndonesia. Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak. Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp 28.452,00=Rp 34.140,00 2.5 Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas Pembayaran Uang Pensiun Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi
Berikut diberikan contoh menghitung Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Tetap penerima penghasilan berupa Uang Pensiun :
a.
Menghitung
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penarikan Dana Pensiun Oleh Peserta
Program Pensiun Yang Masih Berstatus Pegawai Contoh : Randi adalah
pegawai PT Kaya menerima gaji Rp 2.000.000,00 sebulan. PT Kaya mengikuti
program pensiun untuk para pegawainya. PT Kaya membayar iuran dana pensiun
untuk Randi sebesar Rp 100.000,00 sebulan ke Dana Pensiun Kaya, yang merupakan
dana pensiun yang dibentuk bagi pengelolaan uang pensiun pegawai PT Kaya yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Randi membayar iuran
serupa ke dana pensiun yang sama sebesar Rp 50.000,00 sebulan. Bulan
April 2013 Randi memerlukan biaya untuk perbaikan rumahnya maka ia mengambil
iuran dana pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar Rp 20.000.000,00.
Kemudian pada bulan Juni 2013 ia menarik lagi dana sebesar Rp 15.000.000,00.
Kemudian bulan Oktober 2013 untuk keperluan lainnya ia menarik lagi dana
sebesar Rp 25.000.000,00. Hitung PPh 21! Pembahasan: PPh Pasal 21 yang terutang
adalah: a. atas penarikan dana sebesar Rp 20.000.000,00 pada bulan April 2013
terutang PPh Pasal 21 sebesar 5% x Rp 20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00. b. atas
penarikan dana sebesar Rp15.000.000,00 pada bulan Juni 2013 terutang PPh Pasal
21 sebesar 5% x Rp15.000.000,00 = Rp750.000,00 c. atas penarikan dana sebesar
Rp 25.000.000,00 pada bulan Oktober 2013 terutang PPh Pasal 21 sebesar: 5% x
Rp15.000.000,00 Rp 2.500.000,00 15% x Rp10.000.000,00 Rp
1.500.000,00(+) PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp 2.250.000,00
b. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Uang Pensiun Yang
Dibayarkan Secara Berkala (Bulanan) Penghitungan PPh Pasal 21 di Tempat Pemberi
Kerja Sebelum Pensiun Apabila waktu pensiun sudah dapat diketahui dengan pasti
pada awal tahun, misalnya berdasarkan ketentuan yang berlaku di tempat pemberi
kerja yang dikaitkan dengan usia pegawai yang bersangkutan, maka penghitungan
PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang
akan diperoleh dalam periode dimana pegawai yang bersangkutan akan bekerja
dalam tahun berjalan sebelum memasuki masa pensiun. Namun, apabila waktu
pensiun belum dapat diketahui dengan pasti pada waktu menghitung PPh Pasal 21
yang terutang untuk setiap bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan
pada perkiraan penghasilan neto .
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan
pada subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya pada tahun pajak, dapat
pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, dapat pula
dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak bila kewajiban pajak
subjektifnya dimulai atau berakhir tahun pajak. Pajak Penghasilan Pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak
dalam negeri. Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah
pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan
sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitungpenghasilan kena pajak
yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak
di Indonesia. Dasar Hukum Pajak Penghasilan PPh pasal 21 di Indonesia yang
terbaru adalah : Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang
Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang
Pribadi 3.2 Saran Dengan naiknya PTKP seharusnya kita sebagai wajib pajak bisa
bernafas lega karena ada tambahan penghasilan yang bebas dari pajak, walaupun
dari sisi penerimaan negara akan sedikit mengalami penurunan. Yang penting
tetap berkontribusi dengan membayar pajak tepat jumlah dan tepat waktu.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Penghasilan_tidak_kena_pajak
http://www.pajak.go.id/content/article/cara-penghitungan-pph-pasal-21-terbaru https://sites.google.com/site/referensipajak/Contoh-cara-menghitung-pajak-penghasilan-PPh-pasal-21-Pegawai-Tetap-berNPWP-TidakberNPWP-Dengan-Gaji-Bulanan/Contoh-Cara-Menghitung-Pajak-Penghasilan-PPh-Pasal-21-Pegawai-Tetap-Penerima-Uang-Pensiun-Manfaat-Pensiun-Tunjangan-Jaminan-Hari-Tua-Pesangon-Diterima-Bertahap-Sekaligus
sumber :
http://softbizniz.blogspot.com/2013/12/makalah-pajak-penghasilan-pph-pasal-21.html
Langganan:
Postingan (Atom)









